Bandung – Diskusi ke II Rapim KPI 2013 bahas perkembangan dan problematika penyiaran digitalisasi di tanah air, Selasa, 1 Oktober 2013. Diskusi menghadirkan narasumber dari Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hendry Subiakto, Panja Digitalisasi Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz dan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Diawal diskusi, dalam presentasi, Mutya Hafiz mengatakan, pelaksanaan alih teknologi ini agak dipaksaan dan terburu-buru. Mestinya, pelaksanaan itu melihat kebutuhan, kesiapan, dan sosialisasi. “Kenapa bukan tiga ini yang didahulukan,” kata politisi dari Partai Golkar itu.

Menurutnya, ada dinamika lain dan ada kendala operasional yang seharusnya sudah dipersiapkan matang sebelum keluarnya Permen terkait dengan digitalisasi. “Saya tekankan bahwa potensi teknologi di setiap daerah tidak sama. Jangan sampai kita melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebab itu adalah hak azasi,” lanjutnya.

Harusnya, sosialisasi ke masyarakat lebih diutamakan. Harus diperhatikan mindset, kultur dan budaya, karena secara teknologi berbeda danjuga siaran yang beragam. Menurut Meutya, Tteknologi harus dipersiapkan secar khusus.

Sementara Judhariksawan mengingatkan kembali bagaimana peraturan yang dibuat pemeritah  perlu diketahui pihak lain dan terkesan jalan sendiri. Harusnya, pemerintah mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam membicarakan aturan tersebut.

“Saya cuma ingin kembali refresh, perlu diketahui semua pihak pada awalnya hendak melakukan mengharapkan kementerian untuk tidak jalan sendiri. Pasal 7 ayat 2 menyebutkan KPI adalah lembaga negara yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran”. Kemudian muncul gagasan konseptual yang tidak menempatkan KPI untuk mengatur hal tersebut. Ketika KPI memiliki mempunyai pandangan yang lebih komprehensif KPI dianggap sebagai oposisi. Ini yang saya ingin luruskan dari awal, mari kita berpikir lebih jenar mari kita duduk sama dan kita bicarakan bersama-sama,” papar Judha.

Proses digital, kata Judha, merupakan proses yang sangat holistic yang secara menyeluruh. “Di Amerika Serikat proses migrasi melibatkan semua secara bersama-sama dalam membahas digital. Seharusnya kita belajar dari sana,” katanya.

Terkait masalah itu, Hendry menyatakan bahwa pemerintah menyadari ada kelemahan dalam Permen No.22 tahun 2012 karena lebih fokus kepada masalah teknis dan kurang memperhatikan masalah hukum. “MA membatalkan bukan karena dasar hukum tetapi ada materi dan istilah-istilah LP3M dan LP3S yang bertentangan dengan PP dan Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. Tetapi kita mengenal dalam PP 50 dikenal LPM dan LPS,” jelasnya.

Pembatalan Permen oleh MA tidak berlaku surut sehingga bagi yang sudah mendapat RK (rekomendasi kelayakan) akan berjalan terus. Hendry berpandangan membuat Permen baru dan merubah kesalahan yang ada dalam Permen yang lalu dinilai tepat.

Dalam diskusi mencuat pertanyaan dan pendapat dari peserta yang sebagian besar menyesalkan keluarnya Permen No.22 tersebut serta langkah pemerintah yang tidak mengajak KPI dalam pembuatan aturan tersebut. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.