Bandung - Munculnya aturan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) khusus lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dikarenakan adanya konsep pemirsa yang berbeda dengan televisi bebas bayar (free to air). Namun perlu dikaji lebih cermat, apakah pembuatan P3 & SPS untuk LPB tersebut memang wajar dilakukan atau sebenarnya cukup dengan membuat 1 bab khusus tentang LPB di P3 & SPS yang sudah ada. Hal itu disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, saat membuka acara Forum DIskusi Terbatas tentang penataan regulasi LPB antara KPI Pusat, KPI Daerah dan jajaran industri penyiaran, di Bandung (29/9).

Judha mengakui, ada beberapa hal yang menjadi bahasan dalam pengaturan konten siaran di LPB. DIantaranya aturan mengenai tayangan dewasa yang sulit diterapkan, apalagi ada saluran-saluran televise khusus film. Selain itu, adegan ciuman yang muncul di LPB, Judha mempertanyakan, alasan dibolehkan, dengan alasan adanya parental lock.  Padahal bisa jadi secara moral hal tersebut menjadi ancaman atas perlindungan anak di layar kaca, ujarnya.

Sementara itu, Koordinator bidang infrastruktur dan perizinan KPI Pusat Azimah Subagijo, menyampaikan beberapa regulasi yang tumpang tindih atas LPB. Diantaranya pembiayaan LPB, P3 & SPS, serta sensor program. Atas tiga hal ini, menurut Azimah, antara Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan pemerintah berbeda bunyinya. Belum lagi penyediaan pelayanan bagi masyarakat yang belum tegas aturannya. Padahal, LPB adalah lembaga penyiaran yang memungut iuran dari masyarakat, sehingga seharusnya respon cepat atas keluhan dan masukan pelanggan wajib disediakan.

Pembahasan regulasi LPB ini sebenarnya sudah dimulai KPI sejak tahun 2011.Diharapkan dalam Rakornas KPI tahun 2014 nantinya, draft aturan yang saat ini sedang digodok dapat disosialisasikan. Lebih dari itu, menurut Ahmad RIza anggota tim perumus P3 & SPS LPB dari KPID Lampung, P3 & SPS LPB ini harus mengakomodir semua model penyiaran (multi platform). Sementara itu menurut Danang Sangga Buwana, komisioner KPI Pusat bidang infrastruktur dan perizinan, KPI berharap mendapatkan formulasi baru dalam melakukan analisa dan pemantauan program siaran di LPB. Selain menghasilkan kebijakan KPI perihak perizinan dalam rangka menata ulang lanskap infrastruktur LPB yang sehat.  

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.