Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika membakukan ketentuan tentang aspek kecukupan modal bagi lembaga penyiaran. Dalam beberapa kali rapat koordinasi antara Kemenkominfo dan KPI terkait perizinan lembaga penyiaran, Kemenkominfo menyaratkan kecukupan modal yang disetor untuk Lembaga Penyiaran Swasata (LPS) TV, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel dan LPB satelit sebesar 25% dari yang dipersyaratkan. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, Ketua Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Bandung (19/9).

Selama ini, ujar Azimah, Kemenkominfo mendasari persyaratan tersebut tadi dari Peraturan Menteri tentang rencana teknis penyiaran dan Peraturan Menteri tentang spesifikasi perangkat. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin LP, menurut kedua Permen tersebut, diarahkan untuk mempersiapkan diri melengkapi perangkat standar sebuah lembaga penyiaran (LP).

Secara prinsip KPI setuju adanya ketentuan tentang aspek kecukupan modal tersebut. “KPI harus memastikan, izin penyiaran benar-benar diberikan pada lembaga penyiaran yang punya kesiapan baik secara finansial dan program. Sehingga dapat menghindari terjadinya praktek jual beli izin penyiaran”, ujar Azimah.

Di beberapa daerah, praktek jual beli izin ini terjadi karena longgarnya aturan soal syarat permodalan dan modal yang disetorkan tersebut. Sehingga mudah bagi siapa saja untuk mengajukan izin penyiaran, untuk selanjutnya dijual lagi kepada pihak lain dengan harga tinggi. Padahal praktek ini terlarang oleh undang-undang, tegas Azimah.

Namun demikian, lanjut Azimah, sekalipun ketentuan tersebut disepakati Kemenkominfo dengan jajaran KPI Pusat, dirinya meminta persyaratan tersebut dituangkan secara tertulis. Hal ini untuk memudahkan pihak KPI Pusat dan KPI Daerah untuk melakukan sosialisasi persyaratan perizinan kepada masyarakat luas yang akan mengajukan permohonan. Selain, tambah Azimah, tentu saja memberikan kepastikan pelayanan kepada para pemohon yang akan menjalankan bisnis penyiaran ini. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.