Jakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi pendekatan partnership dan partisipatif yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap pemangku kepentingan penyiaran.  Hal ini dapat menjadikan KPI sebagai saluran aspirasi bagi semua pihak, bukan cuma publik, namun juga industri penyiaran serta pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, saat memberikan sambutan kunci dalam acara Diskusi Publik “Quo Vadis Lembaga Penyiaran Berbayar di Indonesia”, yang diselenggarakan KPI Pusat (17/9).

Mahfudz mengharapkan, diskusi yang mengikutsertakan seluruh elemen penyiaran ini dapat memberikan masukan berharga pada Komisi I DPR RI yang sedang menyusun regulasi penyiaran, sehingga aturan yang nanti diunakan dapat kompatibel dengan pesatnya perkembangan zaman.

Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB), menurut Mahfudz memang disebut dalam regulasi penyiaran saat ini. Namun  kenyataannya, LPB masih tertinggal dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Tapi Mahfudz meyakini, trend ke depan yang sangat progresif, sangat memberikan ruang pada LPB untuk bisa bergerak lebih leluasa.  Di tambah lagi dengan era konvergensi media yang sudah di depan mata, tambah Mahfudz.

Untuk itu, Mahfudz memandang, langkah KPI untuk mengantisipasi masalah-masalah yang timbul dalam LPB baik dari sisi industrinya ataupun isi siaran, patut dihargai. “Kemajuan dunia penyiaran melalui LPB, adalah sebuah keniscayaan”, ujar Mahfudz. Ketika masyarakat butuh informasi yang lebih banyak dan lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, maka LPB menjadi sebuah jawaban atas tuntutan masyarakat tersebut.

Laporan yang masuk ke KPI Pusat dari KPI Daerah menunjukkan bahwa keberadaan LPB di daerah-daerah yang blank spot  banyak yang merupakan insiatif warga. Untuk itu Mahfudz berharap jangan sampai ada dispute  hukum. Bagaimana pun juga, ketika LPB semakin maju, kesempatan masyarakat mendapatkan informasi lebih bervariasi akan semakin besar. Karenanya Mahfudz berharap mekanisme internal di semua pemangku kepentingan, baik itu KPI, Kemenkominfo ataupun lembaga penyiaran untuk masalah LPB ini, harus mengacu pada kepentingan publik yang  lebihbesar.

Lebih dari itu, Mahfudz meminta KPI menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan edukasi yang populis dalam mengelola informasi dari televisi. “KPI harus ajarkan masyarakat agar selektif menonton TV dan menonton sesuai kebutuhan”, tambah Mahfudz.  Dengan demikian masyarakat menjadi tercerdaskan dalam mengonsumsi televisi, sebanyak apapun pilihan program siaran yang ditawarkan.

Dalam diskusi ini, hadir pula Ketua KPI Pusat Judhariskawan, yang memberikan sambutan pembukaan. Sedangkan pembicara yang hadir yakni Agnes Widyanti (Dirjen  Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Azimah Subagijo (Koordinator Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat), Muhazri Hazril (Sky Vision), dan Agung  DM Sahidi (Telkomvision) dengan moderator Danang Sangga Buwana (Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan). Sedangkan anggota KPI lain yang turut hadir adalah Amiruddin (Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan) dan Agatha Lily (Bidang Pengawasan Isi Siaran)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.