J

akarta - Tak sedikit tayangan televisi swasta nasional di Indonesia yang mendapat kritikan dan teguran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena konten programnya. Namun KPI melaporkan, hal serupa tak terjadi pada Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB).

Koordinator Perizinan KPI, Azimah Subagijo, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh LPB selain konten penyiaran tv berbayar. Menurutnya, perlu diadakan beberapa aturan lebih spesifik terkait layanan LPB seiring dengan perkembangan LPB dan pelanggan LPB di Indonesia yang cukup pesat.

"Memang banyak yang bilang KPI 'kencang' jika menegur siaran tv gratis. Tapi pada tayangan siaran tv berbayar kok loss," kata Azimah dalam diskusi publik KPI tentang LPB di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Azimah mengatakan, tak adanya peraturan tertulis yang mengatur tentang kewajiban sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) untuk setiap program tayangan dan iklan menyebabkan permasalahan ini.

Saat ini konten tayangan dari LPB tak memiliki kewajiban untuk mengajukan tayangannya kepada LSF. Lebih lagi, KPI melaporkan, banyak lembaga penyiaran asing masuk ke dalam konten LPB yang sebenarnya dibatasi.

"LPB bukan kepanjangan tangan lembaga penyiaran asing. Saat ini siaran asing nyaris tanpa pembatasan masuk sebagai konten LPB," tegas Azimah.

Muharzi Hazril, head of regulator and corporate support Indovision, juga menambahkan tayangan yang terlepas sensor bukan hanya dari LPB saja, melainkan siaran tv gratis (free to air). "Sebenarnya tak hanya LPB saja yang loss dalam sensor, beberapa tayangan di siaran free to air juga ada yang loss," kata Muharzi.

Terkait permasalahan tersebut, anggota DPR komisi satu, Mahfud Shidiq, mengatakan akan merembukkan RUU penyiaran baru pada Senin  mendatang.(Okezone)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.