Jakarta - Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) adalah salah satu entitas yang dikenal  dalam sistem penyiaran Indonesia dan diakomodir oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.  Jumlah LPB yang terus berkembang, memberi gambaran bahwa proyeksi ke depan, industri LPB ini menjanjikan. Namun demikian masalah yang dihadapi LPB saat ini bukan hanya di sektor industrinya,  tapi juga pada muatan siaran. Beberapa masalah itu diantaranya, tidak tersedianya kunci parental dan sensor internal dalam penyelenggaran LPB.  Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam Diskusi Publik “Quo Vadis LPB di Indonesia” yang diselenggarakan KPI Pusat (17/9).

Pada daerah-daerah blank spot yang tidak dijangkau oleh lembaga penyiaran swasta, LPB ini memang mengisi kekosongan tersebut, dengan menyediakan informasi bagi masyarakat lewat layanan TV kabel, TV satelit, ataupun TV terrestrial. Bagaimanapun juga, ujar Judha, keberadaan LPB di daerah-daerah blank spot  ini membantu pemerintah menunaikan hak-hak warga negara untuk pemenuhan akses informasi. Meski demikian, Judha mengakui, banyak praktek LPB lewat TV kabel di daerah yang belum memenuhi regulasi penyiaran. “Misalnya, menyalurkan program tanpa ada hak siar”, ujar Judha.  Untuk itu, dalam diskusi public ini diharapkan para pemangku kepentingan penyiaran, utamanya LPB, dapat ikut merumuskan bersama aturan main yang akan dijalani yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Bagi KPI sendiri, menurut Judha, penting untuk menata ulang regulasi LPB ini. Sehingga masyarakat tetap dapat mengakses informasi yang luas, namun regulasi penyiaran tetap ditegakkan. “Dengan demikian industri penyiaran dapat tumbuh dengan sehat”, ujar Judha.

Dalam diskusi ini, hadir pula Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq yang memberikan sambutan kunci. Sedangkan pembicara yang hadir yakni Agnes Widyanti (Dirjen  Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Azimah Subagijo (Koordinator Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat), Muhazri Hazril (Sky VIsion), dan Agung  DM Sahidi (Telkomvision).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.