Jakarta – Rapat lanjutan bidang Isi Siaran KPI Pusat masuki pembahasan standar operasional prosedur (SOP) untuk penjatuhan sanksi pelanggaran isi siaran. Pembahasan SOP penjatuhan sanksi yang sudah ada di KPI Pusat lebih disempurnakan supaya lebih baik, efektif dan cepat. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat, mencoba mengali dan menganalisa cara menciptakan SOP penjatuhan sanksi yang sesuai harapan. Sejumlah pertimbangan yang diperoleh KPI Pusat baik dari dalam maupun luar turut dibahas dalam rapat ini. 

Seluruh elemen Isi Siaran di KPI Pusat ikut terlibat dalam pembahasan SOP yang berpatokan pada peraturan yang ada. Rencananya, SOP ini dapat menjadi acuan tetap bagaimana proses penjatuhan sanksi dilakukan. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.