Jakarta - Komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di dunia penyiaran harus terus dijalankan dan ditingkatkan kualitasnya. Hal tersebut berguna untuk menyamakan persepsi tentang regulasi penyiaran, antara industri penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulatornya. Dengan demikian pelanggaran-pelanggaran dalam program siaran di lembaga penyiaran dapat diminimalisir. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dalam pertemuan KPI Pusat dengan 11 lembaga penyiaran swasta berjaringan nasional, di kantor KPI Pusat (11/9).

 

Dalam kesempatan tersebut, KPI mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga penyiaran yang menjadi obyek KPI dalam mengawasi program siaran. Secara umum, lembaga penyiaran sepakat bahwa televisi memang harus  dikontrol. Namun demikian, selain control, komunikasi  yang baik antara regulator dan industry harus dilakukan dengan intens. Mengingat perkembangan teknologi yang demikian cepat, termasuk di dalamnya teknologi yang meliputi industry penyiaran.

 

Hal lain yang disampaikan oleh lembaga penyiaran pada pertemuan tersebut adalah pentingnya penerapan regulasi secara adil bagi seluruh lembaga penyiaran. Termasuk di dalamnya implementasi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)dengan pemahaman yang sama antara industri dan KPI. Lembaga penyiaran juga meminta KPI fair terhadap program siaran yang berkualitas baik dengan memberikan apresiasi.

 

Beberapa hal teknis lain juga menjadi masukan lembaga penyiaran kepada KPI. Diantaranya pemberian surat teguran pada program yang sudah lama ditayangkan, teguran ganda yang diterima lembaga penyiaran dari KPI Pusat dan KPI Daerah, hingga pembobotan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Koordinator bidang pemantauan isi siaran Rahmat Arifin, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto, komisioner KPI Pusat bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan Amiruddin dan komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily. Masukan-masukan tersebut dinilai Rahmat Arifin, sebagai hal yang positif bagi kerja KPI ke depan. Dirinya berharap, komunikasi yang baik yang terbangun ke depan, dapat meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menaati regulasi, dan dengan sendirinya berdampak terhadap turunnya jumlah sanksi yang dijatuhkan KPI Pusat.  

 

Sebagai penutup, Judhariksawan menekankan pentingnya lima hal dalam menata dunia penyiaran. Yakni apresiasi, tanggung jawab, kepercayaan, komunikasi dan sahabat.  Ke depan, sebagaimana yang pernah disampaikan Judha saat serah terima jabatan KPI periode 2010-2013 kepada periode 2013-2016, KPI akan melakukan dialog dengan semua awak produksi media penyiaran radio dan televisi untuk mendiskusikan persoalan aturan pembuatan dan penayangan program siaran. Target KPI ke depan bukan sedar banyaknya jumlah sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Namun yang lebih penting adalah memberikan upaya pre emptive dalam meningkatkan kualitas tayangan program siaran di televisi yang dimulai dari pra produksi hingga pasca produksi, pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.