Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Demikian ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No.01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian disampaikan Anggota KPU Pusat, Ferry Rizki Kurniansyah, dalam pertemuan di KPI Pusat Senin siang, 9 September 2013. 

Menurut Ferry, ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah dan ayat (4) dalam PKPU sebelumnya dihapus dengan bunyi sesuai kalimat di atas. “Dalam Pasal 45 ayat 1 PKPU yang baru, KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on line dan elektronik,” jelasnya. Adapun sanksi soal pemberedelan dan pencabutan izin sudah dihapus dalam PKPU No.15 tahun 2013. 

Dalam Pasal 59 A yang merupakan sisipan antara Pasal 59 dan Pasal 60 diatur mengenai larangan kepada pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon  Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi pameran iklan layanan masyarakat institusinya baik di media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suaran.

“Pemeran tersebut baik secara fisik maupun verbal. Ini kaitannya dengan asas keadilan dan ini berlaku juga di daerah,” kata Ferry menambahkan.

Terkait revisi PKPU No.1 tahun 2013, Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menyatakan, PKPU yang baru memberi kejelasan bagi institusi pengawas Pemilu untuk menjalankan fungsinya. Menurutnya, ada beberapa kewenangan yang memang menempel pada institusi terkait pengawasan seperti KPI dan Dewan Pers. “Jika bukan kewenangannya maka harus didelegasikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya di depan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, Fajar Arifianto Isnugroho, Agatha Lily dan Danang Sangga Buana serta Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, Jimmy Silalahi dan Muhammad Ridho.

Sementara itu, Idy Muzayyad, memandang perlunya penyamaan persepsi soal definisi kampanye di media antar lembaga terkait dalam waktu cepat. “Perlu ada pertemuan kembali dalam waktu dekat untuk mencapai kata sepakat soal kesamaan tersebut,” pintanya. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.