Jakarta - Realisasi pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) harus diikuti dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL tersebut. Mengingat pembiayaan operasional LPPL dibebankan pada Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Karenanya, untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap, LPPL harus sudah memiliki payung hukum berupa Perda. Hal tersebut disampaikan Sujarwanto Rahmat M Arifin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, saat menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, di kantor KPI (29/8).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPRD Gunung Kidul, Budi Utama didamping Ketua Komisi B Suhardono, Sekretaris Komisi B, Tri Iwan Isbumaryani danbeberapa anggota lainnya. Menurut Budi Utama, pemerintah daerah kabupaten Gunung Kidul sedang memproses perizinan dari radio pemerintah kabupaten, Swaradaksinaga, yang berupa LPPL. Hingga saat ini, radio Swaradaksinaga sudah melewati proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan KPID Daerah Istimewa Yogyakarta. Direncanakan, dalam waktu dekat, radio Swaradaksinaga akan melewat proses Pra FRB (Forum Rapat Bersama) antara KPI, KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rahmat sendiri mengakui, keberadaan radio Swaradaksinaga sangat didukung oleh KPID DIY tempatnya dulu berkiprah. Lewat KPID DIY, radio ini diharapkan dapat memberikan layanan informasi pada masyarakat Gunung Kidul, melengkapi tiga radio yang sudah ada terlebih dahulu. Untuk itu dirinya menyarankan agar DPRD Gunung Kidul segera mengagendakan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014, tentang Perda LPPL ini.

Selama ini, untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID DIY, memang cukup dengan adanya Peraturan Bupati  (Perbup) tentang LPPL. Namun untuk bisa bersiaran dan memeroleh IPP Tetap, syarat yang ditetapkan regulasi adalah keberadaan Perda.

Rahmat memberikan contoh tentang LPPL radio di Purworedjo dan LPPL Televisi di Kebumen. Keduanya dapat beroperasi dengan payung hukum berupa Perda LPPL setempat. Namun demikian Rahmat mengingatkan, bahwa keberadaan LPPL nantinya bukanlah untuk sarana pencitraan pejabat. “LPPL  harus bersifat netral seperti RRI dan TVRI sekarang. Karenanya tidak boleh digunakan untuk narsisme pejabat”, tegas Rahmat.

Bagi KPI keberadaan LPPL di daerah menjadi sarana diseminasi informasi yang efektif pada masyarakat. Diharapkan lewat LPPL ini jangkauan pelayanan informasi pada masyarakat di berbagai pelosok daerah dapat lebih  besar dan optimal.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.