Padang- Kegiatan yang merupakan salah satu pemenuhan persyaratan dalam proses pelayanan perizinan, Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) kembali dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), KPID Daerah,dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), 26-27 Agustus 2013 di Hotel Daima, Provinsi Sumatera Barat.Keempat lembaga penyiaran itu adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) PT. Minang Media Televisi Sumbar (Minang TV), LPS PT. Lativi Mediakarya Semarang Padang (TVOne Padang), LPS PT. Triarga Media Televisi (Triarga TV), dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Sawahlunto FM.

Komisioner KPI Pusat yang memimpin jalannya rapat EUCS, Amirudin menyatakan, peraturan perundang-undangan penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) harus dijadikan self regulatory atau self control bagi lembaga penyiaran. Terutama untuk memberikan perlindungan bagi anak dan remaja. Selain itu, aspek lokalitas juga harus dikedepankan, mengingat kecenderungan saat ini budaya kita mengalami degradasi yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada perilaku anak bangsa yang sudah jauh dari nilai-nilai ketimurannya.

Sementara Ketua KPI Daerah Padang, Ferry Zein mengharapkan pula lembaga penyiaran mengembangkan jalinan komunikasi yang erat dengan masyarakat. Misalnya dengan dibuka dialog interaktif secara langsung. Hal ini bertujuan agar lembaga penyiaran dapat menampung aspirasi masyarakat di Sumbar.

Provinsi Sumbar pada akhir Bulan Oktober 2013 akan melakukan pesta demokrasi untuk pemilihan Walikota.Menyikapi situasi ini anggota KPI Daerah Sumbar Bidang Perizinan, Wirnita Eska, meminta lembaga penyiaran meningkatkan aspek netralitas dengan menyediakan ruang yang sama bagi calon-calon tersebut.

Seperti diketahui, kegiatan EUCS ini menguji tiga aspek, aspek administrasi (oleh Kemenkominfo), aspek teknis (Balai Monitoring Sumbar) dan aspek program siaran yang dilakukan oleh KPI. (Int)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.