Jakarta - Kepengurusan baru Komisi Penyiaran Indonesia Pusat harus menjaga integritas di Pemilu 2014. Tugas mereka mengawasi penggunaan lembaga penyiaran sebagai saluran kampanye pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik.

Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi, di Jakarta, Kamis (22/8), mengatakan, dalam Pemilu 2014, pengurus baru harus bisa menunjukkan KPI Pusat sebagai lembaga independen dan tidak melayani kepentingan parpol tertentu.

KIDP melihat munculnya kekhawatiran masyarakat terkait konten siaran televisi yang partisan karena cenderung menitikberatkan konten pada kepentingan parpol tempat pemiliknya berpolitik.

Eko mencontohkan, seringnya muncul iklan politik di stasiun televisi, seperti TV One dan ANTV yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Media Group milik Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh, dan Media Nusantara Citra (MNC) milik Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo.

Menurut Eko, pemanfaatan media penyiaran sebagai saluran kampanye tidak menjadi masalah selama prinsip keadilan dijalankan.

Ketua KPI Pusat periode 2010- 2013, Mochamad Riyanto, pada acara serah terima jabatan kepada anggota KPI Pusat periode 2013-2016, mengatakan, Pemilu 2014 menjadi luar biasa dinamis sehingga membutuhkan penanganan khusus.

”Fenomena afiliasi pemilik media ke parpol memang sangat dikhawatirkan sehingga KPI Pusat harus menjadi regulator bagi media agar bisa bersikap adil dalam penyiaran pemilu,” kata Mochamad.

Menurut dia, pengurus KPI Pusat yang baru harus bisa mendorong media penyiaran memberikan pendidikan politik kepada masyarakat secara berimbang dengan tidak hanya menonjolkan partai tertentu saja.

Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, Pemilu 2014 jadi salah satu perhatian besar, selain persoalan migrasi penyiaran analog ke digital dan penyiaran di daerah perbatasan. Ia menjamin, sembilan anggota KPI Pusat bisa menjaga integritas dan menghindari intervensi pemilik media.

Menurut dia, banyaknya afiliasi pemilik media ke parpol membuat KPI Pusat akan ketat mengawasi. KPI Pusat tengah menjajaki peraturan tentang penyiaran pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (Sumber: Kompas)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.