Jakarta- Keberadaan tokoh masyarakat dalam panitia seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah sangat penting untuk menjaga nilai-nilai luhur di daerah dapat direfleksikan oleh anggota KPID terpilih. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pertemuan konsultasi antara anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dengan KPI Pusat, di kantor KPI Pusat (23/8).

Kehadiran Komisi A DPRD Sulawesi Selatan ke kantor KPI ini untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses rekruitmen anggota KPID. Mengingat masa tugas KPID Sulawesi Selatan saat ini, akan berakhir pada Februari 2014. Berdasarkan peraturan pedoman rekruitmen yang dibuat oleh KPI Pusat, setidaknya 6 bulan sebelum masa tugas KPID habis, DPRD setempat mendapatkan pemberitahuan dari KPID mengenai berakhirnya masa tugas tersebut. Dengan demikian DPRD, dalam hal ini Komisi A, dapat melakukan persiapan rekruitmen anggota yang baru.

Menurut Muchlis Panaungi, pimpinan rombongan yang merupakan anggota Komisi A DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, memilih perwakilan tokoh masyarakat untuk duduk sebagai anggota panitia seleksi anggota KPID yang baru bukanlah hal yang mudah. Keberagaman suku dan budaya yang ada di Sulawesi Selatan mengharuskan Komisi A DPRD demikian selektif, sehingga tokoh yang terpilih memang mengerti aspirasi masyarakat di Sulawesi Selatan terhadap penyiaran.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, disampaikan juga mengenai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan anggota KPID oleh Komisi A DPRD, serta pentingnya keberimbangan keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPID yang terpilih.  Fajar menegaskan bahwa sekalipun KPI Pusat telah menetapkan pedoman rekruitmen, namun jangan sampai mengurangi kewenangan dari Komisi A DPRD. Misalnya, sekalipun dalam pedoman rekruitmen ditetapkan anggota panitia seleksi berjumlah lima orang, kebutuhan masing-masing provinsi tidaklah sama. Jika memang dibutuhkan panitia seleksi berjumlah lebih dari yang ditetapkan, dan selagi daerah tersebut memiliki kemampuan anggaran untuk menyediakan panitia seleksi lebih dari lima, hal tersebut sah-sah saja.

Sementara itu Ketua KPID Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, yang ikut hadir mendampingi Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, ikut memberikan usulan. Menurutnya, dalam komposisi panitia seleksi  patut dipikirkan keikutsertaan praktisi penyiaran dan komisioner KPID yang tidak punya kesempatan untuk kembali terpilih. Praktisi penyiaran yang dimaksudnya adalah praktisi radio komunitas dan lembaga penyiaran publik. Menurutnya, selama ini radio komunitas dan  lembaga penyiaran publik secara fakutal mempunyai peranan yang sangat besar dalam dunia penyiaran. Namun dalam pengalokasian frekuensi, justru terpinggirkan.

Sebagai penutup, Judha mengatakan, keberadaan KPID adalah ujung tombak untuk menghadirkan penyiaran lokal sebagai wujud keberagaman bangsa Indonesia. Selain itu, KPI juga merupakan penjaga kepentingan publik di daerah terhadap penyiaran. Untuk itu lewat panitia seleksi yang paham mengenai kearifan budaya di tengah masyarakat, diharapkan terpilih anggota KPID dengan pemahaman utuh tentang penyiaran dan kepentingannya untuk kemajuan daerah, serta pengokohan integrasi bangsa.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.