Jakarta – Persoalan diversity atau keberagaman adalah bagian tidak terpisahkan dalam kaitan hubungan media dengan negara. Indonesia yang terdiri dari 17.000 pulau dan ratusan suku adalah sebuah potensi yang arahnya bisa baik maupun sebaliknya. Karena itu, untuk menjaga potensi itu agar tetap baik dan tidak melenceng dari keinginan ber-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), persoalan diversity harus diperhatikan berikut tanpa diskriminasi.

Ketua KPI Pusat yang baru terpilih, Judhariksawan mengatakan, Indonesia yang punya keragaman budaya tidak boleh dibangun atas dasar diskriminasi artinya semua pulau ataupun daerah harus dibangun secara adil dan merata. Untuk itulah, perlu adanya keterlibatan media khususnya media penyiaran guna menjembatani hal itu.

“Untuk membangun itu kita perlu semuanya termasuk media penyiaran. Peran media penyiaran itu diperlukan dan sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Media penyiaran juga berperan mendukung negara ini menjadi lebih baik,” kata Judha saat memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan KPI Pusat periode 2010-2013 kepada periode 2013-2016 di ruang pertemuan Kantor KPI Pusat lantai 8, Kamis, 22 Agustus 2013.

Judha juga menyinggung persoalan tayangan televisi yang dinilainya masih banyak yang tak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut dia, hal itu terlihat dari masih banyaknya tayangan yang bersifat hedonis, kekerasan, dan saling mencela.

Oleh karena itu, Komisioner KPI Pusat yang baru telah menyusun rencana kerja inovatif untuk mengurangi banyaknya pelanggaran. Salah satu upayanya dengan melakukan dialog guna menyamakan persepsi dan visi dengan lembaga penyiaran terkait konten tayangan. "Yang kami inginkan bukan banyaknya sanksi, tapi layar kaca dan suara radio yang bermartabat," jelas Judha.

Menurut pria yang namannya akrab di singkat JR ini, KPI ingin ada kesadaran dari internal lembaga penyiaran sendiri dalam hal konten tayangan. "Jadi, tak perlu lagi ada teguran dan sanksi jika sudah ada kesadaran dari dalam."

Namun demikian, Judhariksawan mengharapkan peran lembaganya diperkuat. Misalnya, soal perizinan terhadap lembaga penyiaran harus lebih diperjelas. "Mana yang wewenang pemerintah dan mana yang wewenang kami. Saat ini perizinan kewenangannya Kemenkominfo,” paparnya yang disaksikan ratusan tamu undangan. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.