Jakarta – Pemilihan umum 2014 memang masih beberapa bulan lagi. Tapi persiapan menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut mulai galak-galaknya dilakukan berbagai pihak termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu upaya yang disedang dikerjakan KPI adalah merumuskan pengaturan penyiaran Pemilu 2014 bersama-sama lembaga terkait dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD), Jumat, 27 Juli 2013.

Dalam FGD lanjutan yang berlangsung usai sholat Jumat yang dipimpin langsung PIC Penyiaran Pemilu 2014 KPI, Idy Muzayyad, dibahas persoalan-persoalan yang harus segera dituntaskan seperti ketentuan iklan kampanye, ketentuan pemberitaannya, iklan layanan masyarakat serta fokus pengaturan penyiaran Pemilu.

Diawal acara FGD, berlangsung pemaparan dari beberapa narasumber yakni Komisioner KPI Pusat, Ferry Kurni Rizkiyansyah, Perwakilan ATVSI, Uni Lubis, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M. Afifuddin, dan Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Amir Effedi Siregar. Acara pemaparan ini dimoderatori Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo.

Feri dalam pemaparannya menjelaskan permasalahan sosialisasi dan pendidikan Pemilu bagi masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi angka pemilih dalam Pemilu 2014. KPU menargetkan partisipasi masyarakat menembus angka 75%. Angka ini setidaknya lebih tinggi dari partisipasi pemilih dalam Pemilu 2009 lalu yang hanya mencapai 72%.

Kemudian, Uni Lubis, menyampaikan masukan dari ATVSI terkait peraturan Pemilu bagi media penyiaran khususnya televisi. Masukan dari pihaknya sudah dikirimkan ke Dewan Pers dan KPI. Uni juga menceritakan pengalaman di sejumlah Negara mengenai keterlibatan media di negara tersebut ketika berlangsungnya prosesi demokrasi seperti ini.

Sementara itu, Amir Effendi Siregar, pada saat pemaparan, menyoroti soal independensi dan netralitas media dan jurnalis dalam Pemilu mendatang. Menurutnya, ditulis dalam materi presentasinya, media tidak akan bisa 100 persen independen. Namun, semakin tinggi derajat independensi dan netralitasnya, semakin tinggi kredebilitasnya, semakin disukai dan semakin mampu membentuk opini publik.

“Akhirnya, jika ingin menjadi media jurnalis dan media yang baik, independensi dan netralitas harus ditegakkan. Bila tidak, media akan ditinggalkan audiens, bisa mendapatkan sanksi etik dan atau hukum," paparnya di depan peserta FGD yang juga dihadiri sejumlah perwakilan dari stasiun TV dan radio.

Afifuddin menyampaikan pentingnya pendidikan politik bagi pemilih. Dan, pendidikan tersebut wajib juga dilakukan oleh media penyiaran. Hal-hal yang media mesti lakukan antara lain memberikan informasi kepada masyarakat terkait Pemilu secara umum, misalnya himbauan ke masyarakat untuk cek DPS dan lainnya. Kemudian, memberi informasi pada masyarakat atas program-program peserta Pemilu serta melakukanpendidikan pemilih kepada masyarakat secara umum.

“Media juga berfungsi sebagai pemantau sekaligus dipantau. Media itu berfungsi memantau peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, memberitakan aktifitas peserta Pemilu. Selain itu, siaran media menjadi obyek yang harus dipantau oleh publik, misalanya iklan capres yang sudah marak,” kata Afifuddin.

Pada saat sesi tanyajawab, beberapa peserta menanyakan fungsi beberapa media seperti lembaga penyiaran komunitas. Pasalnya, lembaga penyiaran komunitas memiliki peran strategis untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Hal ini tidak lepas dari fungsi dan kedekatan media ini dengan komunitasnya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.