Jakarta – Acara “Insert Spesial: Jupe Is Back” yang ditayangkan stasiun Trans TV  pada tanggal 26 Juni 2013 pukul 20.20 WIB kedapatan melanggar. Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan menyanyikan lagu berjudul “Belah Duren” yang liriknya bermuatan materi dewasa yang ditayangkan di luar pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Pada saat menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan adegan-adegan yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran. Terkait pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberi teguran pada Trans TV, Senin, 22 Juli 2013.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dalam suratnya menyampaikan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat 2, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.