Jakarta – Lagi-lagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk tayangan khusus Ramadhan. Dan, lagi-lagi program Ramadhan di Stasiun Trans TV yang mendapatkannya yakni acara “Karnaval Ramadhan”. Hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis ditemukan pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 dalam program tersebut pada tanggal 15 Juli 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelanggaran terhadap norma kesopanan, dan pelanggaran perlindungan anak.

Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 19 Juli 2013, adegan-adegan tersebut antara lain:
1.    Oki berkata kepada Ivan Gunawan, “Bapak apa ibu ini ya?” 
2.    Oki menyebut Ivan Gunawan dengan “panggung”, “kandang burung”.
3.    Tata Pinata mencium buaya dan memasukkan kepalanya ke mulut buaya beberapa kali.
4.    Ivan Gunawan seolah-olah menyinden sambil mengelus-elus seorang pria yang berbaring di pangkuannya.
5.    Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu, diikuti oleh penonton di studio.
    
Menurut Riyanto, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a,” katanya.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10, 12, 13, dan 14 Juli 2013. Adegan-adegan yang dimaksud pada tanggal 10 Juli 2013 adalah adegan Reno (anak kecil) yang membuka tutup botol dengan giginya dan adegan Tata Pinata yang memainkan dan hendak mencium ular kobra.

Kemudian, adegan pelanggaran pada tanggal 12 Juli 2013 yakni:
1.    Omes berkata kepada Indro, “Ini yang biasa nongkrong depan ATM” kemudian memperagakan orang meminta-minta sambil membawa amplop.
2.    Seorang pria beradegan silat sambil bersendawa terus-menerus.
3.    Oki, Soimah, dan kru Trans TV menampilkan ekspresi hendak muntah yang disorot close up.
4.    Omes menampilkan adegan seperti seorang tunagrahita.

Sedangkan, adegan pelanggaran pada tanggal 13 Juli 2013 adalah adegan Soimah menyebut Oki dengan “badan melembung” dan “serasa gendang”. Dan, pada tanggal 14 Juli 2013 adalah Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” papar Riyanto. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.