Jakarta – Rapat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan Rakornis KPI 2013 memutuskan tiga keputusan dalam rekomendasi berkaitan dengan pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ). KPI Pusat dan KPID secara serentak akan mengirimkan surat kepada seluruh stasiun televisi yang berjaringan untuk menyiarkan kontent lokal sebesar 10% soal tanggalnya akan ditentukan dalam RAKORNAS KPI di Bali akhir bulan ini.
Keputusan rekomendasi kedua yakni dalam waktu 3 bulan setelah surat dikeluarkan, KPID dan KPI Pusat akan melakukan evaluasi pelaksanaan 10% kontent lokal tersebut.
Ketiga, pelaksanaan kontent lokal 10% diharapkan sudah terlaksana di seluruh Indonesia paling lama dalam waktu 1 tahun sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh KPID dan KPI Pusat kepada seluruh stasiun televisi yang berjaringan
Dalam rekomendasi soal SSJ tersebut dijelaskan definisi mengenai program lokal. Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Red