Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2014, Komisi I mendukung langkah KPI menegakkan peraturan perundang-undangan yang terkait iklan politik dan kampanye peserta pemilu. Malah dalam rapat dengar pendapat terbuka itu, Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya meminta KPI mencabut izin siaran sejumlah lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye sebelum waktunya.
"Saya dapat banyak laporan dari masyarakat akan pelanggaran itu. Saya tidak mau basa-basi, lembaga-lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pemilik dan golongannya dicabut izinya oleh KPI. Meski KPI hanya memiliki wewenang menegur saja, setidaknya cabut izin siaran ini bisa dijadikan wacana," kata Chandra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dalam Undang-Undang Penyiaran KPI dinyatakan hanya sebagai regulator yang hanya bisa melakukan teguran yang bersifat adminitratif dan hanya bisa melakukan rekomendasi untuk mencabut izin hak siaran lembaga penyiaran. "Pencabutan izin siaran harus melalui pengadilan, wewenang kami hanya bisa memberikan teguran administrasi, teguran pertama sampai ketiga kali. Kemudian pemberhentian program atau pengurangan durasi program acara," ujar Judha.
Dalam dengar pendapat itu, Judha menambahkan kendala dan keterbatasan yang dihadapi KPI terkait iklan kampanye politik di media penyiaran. Menurut Judha, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tafsir kampanye dalam undang-undang itu membeatasi KPI dalam menentukan jenis iklanyang disebut sebagai kampanye.
Judha mencontohkan, dalam aturan itu, sebuah tayangan iklan atau siaran disebut kampanye bila mememnuhi tiga hal. "Pertama harus ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, kedua ada visi misi di dalamnya, dan ketiga harus komulatif. Tapi saat ini tafsir kami tentang kampanye itu menggunakan pendekatan hukum progresif dan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu tentang hal itu, " terang Judha.
Anggota Komisi I lainnya, Tantowi Yahya mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPI dalam menegur lembaga iklan yang melakukan kampanye. Tantowi mengakui, banyaknya kewenangan yang seharusnya dalam pengawasan penyiaran untuk KPI yang banyak tidak disertakan.
"Kesalahan mendasar masalah ini pada undang-undang itu, mestinya KPI disertakan dalam banyak hal di situ. Tapi saat penyusuannya Komisi I saja tidak disertakan, padahal kami ini juga tugasnya meliputi bidang komunikasi, informasi, selain bidang pertahanan, intelijen, dan luar negeri," terang Tantowi.
Meski begitu, Tantowi tetap meminta KPI melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan sesuai kapasistasnya. "Jika kondisinya sudah demikian, apa yang bisa dilakukan oleh KPI dengan maksimal. Tolong teman-teman KPI jelaskan langkah-langkahnya," tanya Tantowi kepada sembilan komisioner yang hadir dalam RDP itu.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat menjelaskan, dalam menghadapi pemilu 2014 ini KPI sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait iklan kampanye politik yang belum masuk jadwal. Selain itu, menurut Idy, KPI juga sudah mengundang lembaga penyiaran dan menjelaskan secara etik moral akan frekuansi publik yang digunakan lembaga penyiaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya. "KPI terus bekerja, tidak hanya dalam event pemilu saja, tidak ada pemilu pun, KPI tetap bekerja," terang Idy.
Sebelum Rapat Dengar Pendapat berakhir, Ramadhan Pohan selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan dari pertemuan itu. Ada tiga hal yang didapatkan dalam pertemuan itu. 1) Komisi I DPR RI mendukung langkah-langkah KPI dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait iklan politik dan iklan kampanye peserta pemilu. 2) Terkait dengan Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan dan Pemilu serta Surat Edaran KPI tentang Penyiaran Iklan politik terkait Pemilu kepada Pimpinan Lembaga Penyiaran, Komisi I DPR RI meminta KPI untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi Pusat (KIPusat) dan Lembaga Penyiaran untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Keputusan dan Surat edaran tersebut. 3) Komisi I DPR RI akan melakukan Rapat Bersama dengan Kemenkominfo RI dan KPI untuk membahas pelanggaran P3SPS yang dilakukan lembaga-lembaga Penyiaran, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan perpanjangan/pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.