Jakarta – Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan koordinasi dengan Komisi/Lembaga Negara Terkait Sinergi Pengawasan Pemilu. Koordinasi berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta, pada Selasa 28 Januari 2014.
Adapun lembaga terkait yang hadir dalam koordinasi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komja), Komisi Perempuan, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota Bawaslu Nasrullah menjelaskan, pertemuan itu dalam rangka mengoptimalkan pengawasan seluruh tahapan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. “Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan amanat tersebut, Bawaslu memandang perlu melakukan sinergi pengawasan Pemilu dengan Lembaga atau Komisi Negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama terkait pengawasan,” kata Nasrullah membuka acara koordinasi.
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, dalam hal pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas lembaganya semata. Menurutnya, kompleksnya tahapan Pemilu peran lembaga atau komisi negara perlu dioptimalkan sesuai dengan bidang dan fungsinya. Nasrullah mencontohkan bagaimana KPI selaku regulator penyiaran, hakim, kejaksaan, kepolisian dalam bidang hukum untuk sengketa Pemilu, dan komisi negara lainnya.
“Dalam konteks penyiaran KPI berperan dalam hal pengawasan terhadap penyiaran terkait kampanye politik, demikian juga dengan PPATK yang bisa mengantisipasi transaksi keuangan, KPAI terkait dengan eksploitasi anak dalam kampanye dan usia pemilih, BPK terkait dengan pengawasan logistik Pemilu, dan wewenang lembaga atau komisi negara lainnya,” ujar Nasrullah.
Sementara itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, selama ini KPI sudah bekerjasama dan masuk dalam gugus tugas bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka pengawasan iklan kampanye yang tayang sebelum waktunya. “Kami sudah jalan dan sudah memberikan teguran kepada lembaga siaran yang menanyangkan kampanye politik sebelum waktunya. Wewenang kami hanya sebatas memberi teguran kepada lembaga penyiaran, sedangkan untuk teguran ke partai politik menjadi wewenang Bawaslu dan KPU,” terang Idy.
Dalam hal penyiaran jelang Pemilu, Idy menejelaskan perlunya sinergi antarlembaga atau komisi negara dalam hal pengawasan tahapan Pemilu. Idy mencontohkan, nanti saat masa kampanye yang dimulai pada 16 Maret 2014 nanti akan banyak tayangan iklan politik. Untuk biaya kampanye di media penyiaran, menurut Idy, akan terkait biaya kampanye oleh partai politik dan seharusnya bisa menjadi informasi publik dan bisa dilanjutkan oleh KIP.
“Saya kira forum ini baik sekali untuk bersinergi sesuai bidang lembaga masing-masing dalam pengawasan Pemilu. Semoga koordinasi ini bisa menjadi gugus tugas dalam rangka menyukseskan pemilu yang jujur dan adil,” kata Idy. Dalam forum itu, tiap lembaga atau komisi negara lainnya juga memaparkan bidang lembaganya terkait dengan pengawasan Pemilu. Mulai dari KPK, KY, LPSK, dan yang lainnya. Tiap perwakilan lembaga mengapresiasi pertemuan itu dan menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2014.