Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa dari Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada Senin, 27 Januari 2014. Ada 15 mahasiswa yang turut serta dan ikuti dosen pembimbing Olivia Lewi Pramesti. Dalam perkenalannya, Olivia menerangkan, kunjungan ke KPI untuk mengetahui dan mengenalkan fungsi dan peran KPI kepada mahasiswanya.
"Mahasiswa yang hadir di sini adalah Mahasiswa dari konsentrasi Jurnalisme dan Kajian Media. Kami juga memiliki konsentrasi Hubungan Masyarakat di Jurusan Komunikasi, Atma Jaya Yogyakarta. Kami dalam perkuliahan sering menjadikan materi siaran televisi sebagai bahan diskusi, semoga kunjungan ini bisa menginspirasi teman-teman mahasiswa," kata Olivia di Ruang Rapat, KPI Pusat, Jakarta.
Rombongan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta diterima dari Bagian Kelembagaan KPI, Bagian Hubungan Masyarakat KPI Afrida Berlini dan sejumlah asisten Komisioner, yakni M. Zamzami, Muhammad Yusuf, dan M. Saleh dari Asisten dari Bagian Pemantauan isi Siaran. Dalam sambutannya, Afrida mengucapkan selamat datang kepada segenap rombongan dan mengenalkan asisten ahli yang turut hadir menemui.
Yusuf yang juga Asisten Ahli dari Komisioner Fajar Arifianto Isnugroho menerangkan tentang sejarah KPI yang lahir atas dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. "KPI lahir seperti halnya lembaga negara lainnya seperti KPK, KIP, dan yang lainnya. KPI bertugas sebagai regulator dan mengawasi siaran televisi dan radio serta tugas perizinan lainnya," kata Yusuf menerangkan.
Sedangkan Zamzami menjelaskan kinerja KPI dalam hal pengawasan dunia penyiaran. Termasuk memberikan teguran dan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang program acaranya dianggap melanggar ketentuan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pedoman yang digunakan untuk penyiaran.
"Frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik. Jadi tugas KPI untuk mengawasi dan memberikan teguran dan pembinaan jika ada siaran yang keluar dari ketentuan P3SPS," terang Zamzami. Selain itu, Zamzami menjelaskan tentang progres-progres yang dilakukan KPI terkait dengan iklan politik jelang pemilu 2014.
Untuk memberikan pemahaman bagaimana KPI secara teknis bekerja dalam mengawasi, Saleh menjelaskan hal itu hingga tingkatan teknis. Menurut Saleh, bagian pemantaun isi siaran KPI bekerja selama 24 jam dalam mengawasi siaran televisi dan radio. "Untuk bagian pemantauan isi siaran kami bekerja 24 jam dengan lima shift jam kerja. Jadi Insyallah semua siaran dari televisi dan radio terpantau," terang Saleh.
Usai penjelasan itu juga diadakan dialog tanya jawab. Rata-rata pertanyaan yang diajukan mahasiswa terkait tindakan KPI terhadap iklan politik yang sudah mengudara lewat televisi dan radio. Dalam menjawab hal itu, Yusuf menjelaskan, tindakan yang bisa dilakukan KPI hanya memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang menanyangkan iklan politik sebelum kampanye dan tidak bisa memberikan teguran kepada partai politik, karena itu tugas dari Komisi Pemilihan umum (KPU).
"KPI saat ini sudah masuk dalam gugus tugas dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan iklan politik di dunia penyiaran. Selain itu banyak hal yang dilakukan KPI untuk antisipasi kampanye terselubung jelang pemilu 2014 ini di dunia penyiaran," papar Yusuf.
Selain menjelaskan tentang KPI dan capaiannya, rombongan mahasiswa Atma Jaya Yogya juga diajak melihat ke ruang pemantauan isi siaran. Di sana mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan cara KPI dalam mengawasi isi siaran. "Dari ruangan ini, selama 24 jam setiap hari, semua siaran dari lembaga penyiaran diawasi. Jadi dengan sistem itu ini tidak ada yang lolos," kata Saleh menjelaskan.