Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak hanya melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran televisi. Sejak Desember lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah melakukan uji coba pemantauan siaran radio. Untuk sosialisasi hal itu, KPI mengundang sejumlah radio untuk tindak lanjut sekaligus silahturahim

Sejumlah radio dan lembaga yang diundang, Radio Republik Indonesia (RRI), Delta FM, Tali Kasih FM, KPI DKI Jakarta. Acara berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2014. Sedangkan Komisioner KPI yang hadir dari Bagian Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin dan Agatha Lily.

“Kami banyak mendapat masukan dari masyarakat, kok kesannya KPI itu hanya peduli pada siaran televisi dan dianggap jarang memperhatikan siaran radio. Sejak Desember lalu kami baru memiliki alat pengawasan untuk siaran radio. Kami sudah mengawasi sebelas radio yang berjaringan,” kata Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin yang juga Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pertemuan itu Rahmat juga menerangkan, ada beberapa aspek pelanggaran dalam siaran radio yang diawasi KPI, yakni lirik lagu yang menggunakan kata-kata kotor dan tak pantas, dialog penyiaranya yang menyampaikan ungkapan sumpah serapah dan yang lainnya. Menurut Rahmat, pedoman untuk pengawasan isi siaran radio juga menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) seperti pedoman yang digunakan untuk pengawasan penyiaran televisi. 

Hal senada dikemukakan Agatha Lily, menurutnya KPI juga berkewajiban memberitahukan hal-hal yang terkait dengan pedoman untuk siaran radio meski setiap radio memiliki pedoman kode etik tersendiri. Dalam penjelasan Lily, dari penemuan KPI, ada siaran radio yang menggunakan kata-kata vulgar dalam obrolan di salah satu programnya.

“Seperti halnya televisi, radio juga memiliki peran dalam mendidik masyarakat lewat program siarannya. Dari temuan kami, ada perbincangan anak-anak muda dan penyiarnya nyerempet menggunakan kata-kata yang tidak semestinya disiarkan. Kemudian lirik lagu-lagu barat dan dangdut yg maknanya kasar dan jorok juga harus diseleksi. Nanti kami tunjukkan contohnya. Meski radio sifatnya hanya audio dan penetrasinya tak setinggi televisi, namun tetap memiliki dampak yang harus diwaspadai," terang Lily.

Menanggapi sosialisasi itu, Yance Prist dari Radio Pelita Kasih menyambut baik hal itu. “Ini pertama kami diundang KPI dan kami merindukannya. Radio kami berdiri sudah 46 tahun dan sekarang kita bergerak dengan dinamis. Banyak hal yang kita akukan, kami juga awasi kata-kata yang digunakan penyiar termasuk juga pada narasumber, bahkan kami tak segan blacklist narasumber yang kami anggap melanggar kode etik kami,” papar Yance. 

Selain itu juga dibahas siaran radio yang berisi muatan kampanye politik. Seperti halnya media penyiaran televisi, radio juga diminta untuk mematuhi pedoman siaran yang terkait dengan kampanye politik yang pelaksanaannya hanya 21 hari sebagaimana telah ditetapkan lembaga yang berwenang.

“KPI akan mengesahkan surat keputusan KPI tentang petunjuk pelaksanaan pedoman tentang perlindungan kepentingan publik, siaran iklan, jurnalitik dan iklan Pemilu. Ini merupakan petunjuk teknis dari aturan P3SPS. Minggu depan sudah akan kami sosialisasikan ke teman-teman," ujar Rahmat.