(Jakarta) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan memanggil kembali jajaran direksi dan pemegang saham PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) untuk mendapatkan validasi informasi terkait adanya rencana penjualan Telkomvision. Pemanggilan ulang tersebut dilakukan KPI dikarenakan pada pertemuan pertama antara KPI dengan Telkomvision, tidak diperoleh informasi yang dibutuhkan KPI, mengingat kehadiran Telkomvision hanya diwakilkan oleh direktur operasional. Hal tersebut disampaikan Iswandi Syahputra, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang perizinan dan infrastruktur penyiaran, usai pertemuan KPI Pusat dengan jajaran Telkomvision di kantor KPI (26/6).
Menurut Iswandi, ada beberapa isu penting yang dibutuhkan KPI untuk divalidasi dengan jajaran Telkomvision. “ Diantaranya sudah sampai mana proses penjualan dilakukan, apa yang menjadi penyebab terjadinya penjualan, apakah Telkomvision mengalami kerugian, kalaupun merugi maka berapa banyak kerugiannya, dan bagaimana nasib pelanggan Telkomvision?”, tutur Iswandi. Hal-hal tersebut sudah disampaikan pada pertemuan di Selasa pagi lalu, namun tidak terjawab oleh Direktur Operasional Telkomvision yang hadir ke kantor KPI. Bahkan, ujar Iswandi, terkesan jawaban-jawaban yang diberikan dilempar kepada PT Telkom selaku pemegang saham dari Telkomvision.
“Kita berharap dalam pertemuan selanjutnya akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan KPI dalam menyusun legal opinion”, ujar Iswandi. Karenanya, KPI berharap, Telkomvision memenuhi panggilan KPI ini dengan menghadirkan Direktur Utama serta para pemegang saham. Ujung dari pemanggilan ini, menurut Iswandi, adalah bagaimana sikap resmi KPI. “Sampai saat ini KPI tidak bisa memberikan sikap resmi, karena proses penjualan saja belum resmi terjadi”, tegasnya.
Iswandi berharap proses penjualan Telkomvision ke CT Corporation ini dapat dibatalkan karena banyak alasan. Diantaranya status telkomvision yang sahamnya dimiliki oleh BUMN, seharusnya kalaupun merugi tidak lantas harus dijual. Dirinya melihat masih ada kemungkinan menyelematkan Telkomvision, diantaranya dengan memasukkan modal baru yang didapat dari APBN, melakukan refreshment manajemen, atau tindakan lain yang masih memungkinkan.
Iswandi juga mengkhawatirkan penjualan Telkomvision kepada pemain televisi yang selama ini banyak mendapatkan sanksi dari KPI. “Bisa dibayangkan, kalau selama ini masalah pelanggaran isi siaran ada di televisi bebas bayar (free to air), dengan penjualan ini masalah tersebut akan ikut muncul di ranah televisi berbayar”, pungkasnya.