Jakarta - Program acara “Metro Malam” Metro TV mendapat sanksi teguran dari KPI Pusar. Teguran diberikan terkait adanya pelanggaran dalam program tersebut pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 00.31 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut Metro TV, Adrianto Machribie, Senin, 25 Februari 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program “Metro Malam” adalah tidak menyamarkan wajah orang tua dari anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila. Selain itu, kamera juga menyorot surat tanda penerimaan pengaduan polisi yang memperlihatkan dengan jelas identitas lengkap dari ayah dan nama anak perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila tersebut.
Menurut Komisioner yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, prinsip jurnalistik, dan kewajiban menyamarkan wajah serta identitas dalam program jurnalistik.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 43 huruf f dan g,” jelas Nina.
Dalam surat teguran KPI Pusat juga disampaikan permintaan agar Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red