Jakarta - Media penyiaran disemua level (jurnalis, direktur dan pemilik) diharapkan dapat menjalankan persfektif perlindungan terhadap anak. Upaya ini dinilai akan dapat mengurangi resiko anak-anak yang menjadi korban dalam konteks penyiaran. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tema “Membangun Budaya Perlindungan Anak” di kantor KPAI Jakarta, 21 Februari 2013.
Menurut Idy, persfektif perlindungan anak yang diharapkan pihaknya belum sepenuhnya sesuai dengan keinginan. Seringkali media justru menjadi faktor terjadinya kekerasan pada anak secara tidak langsung. Meski dilandasi niat baik, terkadang membawa indikasi buruk.
Dikalangan jurnalis misalnya, terkadang manifest terhadap perlindungan anak hanya sebagai target liputan dan tidak dalam konteks melindungi atau juga advokasi. “Dalam kasus anak melakukan perbatan asusila. Kemudian ada wawancara kasus Cut Tari, ada anak-anak yang dipangku, ini tidak pas. Apa urusannya anak-anak dilibatkan dalam kasus orangtuanya. Persfektif ini belum sepenuhnya ditanamkan, jadi tetap saja anak menjadi korban,” katanya.
Ada tiga faktor penciptaan media penyiaran yang mendukung perlindungan anak.Pertama, regulasi. Misalnya UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, KUHP, PP, P3 dan SPS KPI, sinergi kelembagaan, penegakkan aturan dan pemberian sanksi formal.
Kedua, produksi. Hal ini penting karena menyangkut kesadaran SDM penyiaran, komitmen perlindungan anak dalam produksi siaran. Ini juga menyangkut sistem sensor mandiri, ideologi dan orientasi media.
Ketiga, masalah konsumsi media. Dalam kaitan ini, perlu ada kesadaran publik dalam menyikapi media yang benar buat mereka. “Literasi media dinilai dapat menimbulkan sikap seperti ini, masyarakat akan sadar dan akan bersikap kritis serta proaktif terhadap tayangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan data pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran khususnya televisi pada tahun 2012. Menurutnya, KPI Pusat mencatat pelanggaran tertinggi yang terjadi terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak dan remaja. Red