Jakarta – KPI Pusat mengingatkan 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI) agar segera melakukan evaluasi internal dan tidak menayangkan kembali iklan “Ovutest Scope” di luar klasifikasi D (Dewasa) yakni antara Pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 14 Februari 2013.
KPI Pusat menilai penayangan iklan mengenai alat tes tingkat kesuburan wanita tersebut pada jam diluar klasifikasi D tidaklah memperhatikan ketentuan tentang siaran iklan, perlindungan anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan, ketentuan mengenai iklan seperti itu telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. “Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D yakni pukul 22.00 sampai 03.00 waktu setempat,” katanya.
Pihaknya, lanjut Nina, meminta semua stasiun televisi agar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. “Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administatif,” tegasnya. Red