Jakarta – Stasiun Televisi RCTI penuhi undangan klarifikasi dari KPI Pusat terkait dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS oleh program siaran “Dahsyat” tanggal 24, 27 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Klarifikasi berlangsung di kantor KPI Pusat dan dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto serta Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Jumat Siang, 8 Februari 2013.
Ada tiga pokok masalah yang diminta KPI Pusat untuk diklarifikasi RCTI. Menurut KPI Pusat, hasil dari klarifiikasi yang disampaikan RCTI hari ini akan dibawa ke rapat pleno KPI Pusat minggu depan.
Sementara itu, di awal pertemuan, RCTI yang diwakili, Driantama Riwahju Susilamoerti, menyampaikan penjelasan terkait tiga pokok masalah pada program “Dahsayat” di tiga tanggal yang disebutkan di atas. Red