Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Metro TV, Indosiar dan Trans 7 terkait pengaduan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammdiyah Jakarta ke KPI Pusat. Pemanggilan ke tiga stasiun televisi itu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang disampaikan LKBH pada pertengahan Desember tahun lalu.

Pertemuan klarifikasi berlangsung di kantor KPI Pusat, Jumat, 8 Februari 2013, dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. KPI Pusat juga mengundang instansi terkait yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dimintai masukan terkait aduan yang disampaikan LKBH. Perwakilan dari pengadu turut hadir dalam acara tersebut.

Di awal pertemuan, masing-masing perwakilan dari ketiga stasiun televisi tersebut diberi kesempatan menyampaikan klarifikasinya. KPAI dan Kemeneg PP turut memberikan masukan terkait masalah yang dibahas dalam klarifikasi tersebut. Salah satu hasil dari pertemuan yang berlangsung sebelum sholat Jumat tersebut yakni pihak pengadu diberi kesempatan guna menyampaikan hak jawabnya atas masalah yang diadukan. Red