Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Peraturan Peliputan di lingkungan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (5/2/2013). Peraturan Peliputan itu sempat ditolak lantaran dinilai akan membatasi ruang gerak wartawan.

Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Peraturan Peliputan yang disusun Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Setjen DPR itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pers di dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR.

"Peraturan ini dibuat agar terjadi kesepahaman demi terciptanya keharmonisan antara DPR dengan wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan ada keseimbangan antara kebebasan pers dengan kelancaran pelaksanaan tugas DPR," kata Djaka dalam siaran persnya seperti di kutip kompas.com.

Djaka menambahkan, agar segala aktivitas wartawan di DPR lancar, tertib, dan nyaman, tentunya diperlukan tata tertib. Apalagi, mengingat banyaknya jumlah wartawan yang beraktivitas di DPR.

Dalam penyusunan Peraturan Peliputan itu, kata Djaka, BURT dan Setjen telah bertemu dengan berbagai pihak, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, dan pihak lainnya dengan difasilitasi Dewan Pers.

"Pada dasarnya mereka mengatakan, pembuatan Peraturan Peliputan ini sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Peraturan semacam ini juga ada di parlemen negara lain," kata Djaka. Red