Jakarta - Meningkatnya pengaduan masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas tayangan bermasalah di media penyiaran, memang bisa diartikan sebagai wujud eksistensi KPI yang semakin lekat di masyarakat. Namun di mata Evita Nursanti, anggota Komisi I DPR RI, justru menunjukkan tidak adanya efek jera dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan Evita dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Komisi I DPR RI di gedung DPR, pagi tadi (28/1). 

Menurut Evita, seharusnya KPI memiliki mekanisme yang dapat memaksa lembaga penyiaran taat pada semua regulasu penyiaran yang dibuat. Sehingga kualitas tayangan di lembaga penyiaran dapat semakin baik. Hal senada juga disampaikan oleh Heri Akhmadi, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Heri, sanksi administratif yang diberikan KPI tidak mampu membuat lembaga penyiaran berhenti menayangkan muatan siaran yang jelek. Karenanya, mengingat orientasi lembaga penyiaran adalah bisnis, seharusnya KPI bisa menerapkan sanksi yang lebih jelas dan clear. “Kalau hanya sanksi administratif, tidak heran lembaga penyiaran bolak balik melakukan pelanggaran”, ujar Heri. Bahkan dirinya menilai sudah sepantasnya KPI memberlakukan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

Atas usulan sanksi denda ini, komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo menyambut baik usulan dari Komisi I. Menurut Azimah, lembaga penyiaran khususnya swasta memang mengorientasikan usahanya pada keuntungan. Dengan adanya sanksi denda ini tentunya sangat berpengaruh pada pandapatan atau keuntungan yang diperoleh lembaga penyiaran jika mereka melakukan pelanggaran. Namun demikian, penerapan sanksi denda itu tidak mungkin dilakukan oleh KPI periode saat ini. Hal itu dikarenakan regulasi yang mengatur sanksi denda atas pelanggaran penyiaran baru sampai pada pelanggaran persentase iklan dan iklan rokok saja. Dalam undang-undang penyiaran saat ini ataupun peraturan di bawahnya belum mengatur sanksi denda untuk pelanggaran muatan isi siaran. Untuk itu Azimah berharap, usulan sanksi denda ini dapat dimasukkan dalam rancangan undang-undang penyiaran yang tengah dibahas Komisi I DPR RI.

Di negara-negara lain, menurut Azimah, sudah ada yang memberlakukan sanksi denda, seperti Maroko dan Turki. Pemberlakuan sanksi denda di negara-negara tersebut, secara efektif dapat meminimalisir pelanggaran isi siaran oleh lembaga penyiaran.