Jakarta - Komisi I DPR RI memandang perlu adanya rapat khusus atau gabungan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Ini kaitan untuk penyusunan ketentuan aturan siaran pemilu dan juga iklan kampanye.
Komisi I berharap KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014 mendatang.
"Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Ramadhan Pohan seperti dikutip jurnalparlemen.com dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 28 Januari 2013.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye. Pada akhir Januari ini diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan,
"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," jelas Riyanto. Red