Jakarta - Pembatasan iklan kampanye partai politik di lembaga penyiaran yang tengah disiapkan regulasinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memaksa partai politik menemui langsung konstituennya. Hal itu disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat usai rapat pembahasan nota kesepahaman antara KPU dan KPU dalam mengawasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan kontestasi politik, (21/1). 

Selama ini, menurut Idy, parpol banyak mengandalkan jualan citra lewat media massa, khususnya media penyiaran seperti televisi dan radio. Hal ini wajar, karena pengaruh televisi dan radio sangat massiv dan memiliki daya jangkau yang sangat luas. Dengan pembatasan iklan kampanye di televisi dan radio, baik iklan komersil, iklan panjang , text berjalan (running text) hingga superimposse, diharapkan parpol melakukan kewajibannya berupa pendidikan politik pada masyarakat dengan benar.

Idy juga menilai, dengan panjangnya masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kampanye di media penyiaran harusnya hanya menjadi salah satu pilihan model kampanye bagi parpol, bukan satu-satunya ataupun yang utama. Karena, meskipun mempunyai daya jangkau yang luas, kampanye di televisi ataupun di radio tidak dapat memberikan pendidikan politik yang utuh pada masyarakat. “Semua yang tampil di media penyiaran sudah dikemas menjadi lebih cantik daripada yang sesungguhnya. Padahal, hal itu yang dijadikan referensi masyarakat dalam menentukan pilihan politik”, tegas Idy.

Pada dasarnya, ujar Idy, KPI menginginkan semua kontestan politik mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama dalam menggunakan media penyiaran untuk tujuan mereka. Apalagi mengingat amanat undang-undang penyiaran yang memerintahkan penggunaan frekuensi sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, bukan segolongan orang yang memiliki modal. Pembahasan nota kesepahaman tersebut juga dihadiri komisioner KPI Pusat lainnya, Azimah Subagijo dan Komisioner KPU Ferry Kurnia dan Hadar Gumay. Kedua lembaga ini bersepakat, selambatnya 31 Januari Nota Kesepahaman antar lembaga negara ini dapat ditandatangani