Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan dukungannya pada KPI terkait sejumlah sanksi administratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran televisi. Dukungan KPAI pada KPI dilandasi komitmen perlindungan terhadap anak-anak sesuai dengan amanah yang ada di dalam UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penegasanan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi yang mendapat surat sanksi KPI antara lain Indosiar, SCTV, TVRI, Global TV, dan Trans TV. Dukungan juga diberikan KPAI atas surat peringatan KPI ke 1 stasiun televisi menyoal pelanggaran penggolongan program siaran yang di atur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Dalam salah satu surat yang ditujukan KPAI kepada Indosiar mengenai sanksi teguran KPI pada program “Sinema Tengah Malam; dengan Judul “Tragedi Cinta Roro Mendut” pada 30 November 2013 disebutkan jika tayangan yang melanggar ternyata bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (1).
Begitu juga dengan surat KPAI menanggapi sanksi teguran KPI kepada Global TV, Indosiar, Trans TV, dan SCTV terkait tayangan foto, wajah, dan identitas seseorang (korban) di bawah umur serta wawancaranya dalam kasus dugaan asusila pada kasus penahanan Andhika dan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot. Selain itu, KPAI menanggapi sanksi teguran KPI pada TVRI terkait tayangan “Yuk Hidup Sehat” pada 1 November 2012 karena menayangkan adegan yang tidak pantas ditayangkan dan ditonton anak-anak.
Secara kesuluruhan isi surat KPAI meminta semua lembaga penyiaran televisi supaya lebih memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi mereka.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPAI atas dukungan kepada lembaganya. Nina menilai apa yang dilakukan KPAI harusnya menjadi pertimbangan dan juga pembelajaran bagi lembaga penyiaran mengenai aturan-aturan lain yang terkait selain P3 dan SPS KPI tahun 2012.
“Tidak hanya P3 dan SPS saja yang jadi rujukan, tapi peraturan lain seperti UU Perlindungan Anak harus juga jadi perhatian,” tegasnya kepada kpi.go.id usai pertemuan dengan SCTV terkait pemberian sanksi. Red