altJakarta - KPI Pusat layangkan surat peringatan pada 11 stasiun televisi terkait siaran iklan “Giv White” dan meminta segera melakukan perbaikan dan editing. KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, perlindungan anak dan remaja, dan norma kesopanan. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 15 Januari 2013.

Dijelaskan dalam surat bahwa KPI menemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan. Adegan yang dimaksud adalah kamera menyorot secara close up tubuh bagian paha seorang talent wanita pada saat adegan mandi.

KPI Pusat juga telah menerima surat No.1126/UM-PP/I/2013 tertanggal 10 Januari 2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang isinya berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar etika pariwara Indonesia Bab III.A No.126 tentang Pornografi dan Pornoaksi (surat terlampir).

Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator bidang Isi Siaran PI Pusat, menyatakan pihaknya meminta semua stasiun TV agar segera melakukan evaluasi dan melakukan sensor internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan yang dimaksud di atas.

“Kami minta semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran,” pintanya.

Menurut Nina, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012, akan diberikan sanksi administratif. Red