altJakarta - KPI Pusat beri peringatan pada 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI) terkait banyak temuan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 mengenai pelarangan adegan seksual. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 11 Januari 2013.

Pelanggaran yang dimaksud adalah banyaknya program di berbagai televisi yang menampilkan adegan ciuman bibir (dalam film, sinetron, pemberitaan, film animasi anak, iklan, promo program, video klip, dan lain-lain). Terhadap masalah ini, KPI sudah banyak mengeluarkan surat sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut.

Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa ketentuan tentang pelarangan adegan seksual telah diatur dalam P3 dan SPS KPI khususnya P3 Pasal 16 dan SPS Pasal 18 huruf g dan k.

”Melalui surat ini, KPI meminta kepada semua stasiun TV agar segera melakukan evaluasi dan melakukan sensor internal yang lebih ketat pada semua program untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran serupa,” kata Nina.

KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012, akan diberikan sanksi administratif. Selain itu, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red