Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Drama Korea Dini Hari” berjudul Cruel Temptation” yang tayang pada 28 Desember 2012 pukul 03.21 WIB di Indosiar. Pelanggaran tersebut adalah menampilkan adegan ciuman bibir, dan program tidak menampilkan tanda lulus sensor.

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat menyatakan  bahwa jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, serta ketentuan sensor. Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada program.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 7 Januari 2013 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 9, Pasal 18 huruf g, dan Pasal 55 ayat 1. Selain itu, KPI Pusat juga meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Red