Jakarta – Program Siaran “Apa Kabar Indonesia Akhir Pekan” yang tayang di TV One pada 5 Januari 2013 pukul 07.43 WIB diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) Pusat. 

Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan bahwa program tersebut telah mewawancarai anak perempuan di bawah umur korban tindak pidana pencabulan. Selain itu, program tidak menyamarkan identitas dan wajah orang tua dari anak perempuan korban tindak pidana pencabulan tersebut. Jenis pelanggaran yang telah dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, ketentuan mengenai anak sebagai narasumber, dan kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.

Melalui surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto  pada 7 Januari 2013 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 29 huruf a serta dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 43 huruf f dan g. KPI Pusat juga meminta pada TV One agar menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam menayangkansebuah program siaran. red