altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melakukan penyempurnaan terhadap perubahan peraturan RPM Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Pusat, Kamis, 3 Januari 2013, di kantor KPI Pusat.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Komisioner merangkap Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Azimah Soebagyo, dan Komisioner bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad, mengharapkan perubahan peraturan ini dapat memberikan kemudahan kepada sekreariat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai suporting lembaga. 

Turut hadir tenaga ahli hukum KPI Pusat, Feri Farouk, yang ikut memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi serta bagan KPI Pusat. Hadir pula Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, beserta Kabag dan Kasubag dilingkup sekretariat KPI Pusat. Red