Jakarta - KPI Pusat tegur acara “Selebrita Pagi” Trans7 dan “Kiss Pagi“ Indosiar. Kedua acara ini dinilai telah melanggar pasal-pasal P3 dan SPS KPI 2012 soal perlindungan anak dan remaja serta program jurnalistik. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada masing-masing Dirut, Rabu, 26 Desember 2012.
Menurut keterangan surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pelanggaran terjadi pada 12 Desember 2012 pukul 07.21 WIB untuk “Selebrita Pagi”. Adapun pelanggaran “Kiss Pagi” terjadi pada 15 Desember 2012 pukul 06.59 WIB.
Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah tidak menyamarkan wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban pada pemberitaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik,” jelas Nina yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.
KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada 13 Desember 2012 dalam program “Selebrita Pagi” Trans7 dan 18 Desember 2012 di “Kiss Pagi” Indosiar.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 43 huruf g,” tegas Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina meminta Trans7 dan Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. “Ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” katanya. Red