altJakarta -  KPI harus melayangkan surat teguran kepada Indosiar terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012 dalam program acara “Sinema Tengah Malam” berjudul “Tragedi Cinta Roro Mendut” pada 30 November 2012. Bentuk pelanggaran yakni penayangan adegan seorang anak yang sedang merokok cerutu dan program tidak  menampilkan tanda lulus sensor. 

Demikian ditegaskan dalam surat KPI Pusat No. 757/K/KPI/12/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang ditujukan ke Dirut Indosiar, Lie Halim, Jumat, 21 Desember 2012.

Menurut Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat, jenis pelanggaran di atas masuk dalam kategori pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, perlindungan anak dan remaja, serta ketentuan sensor. 

“Kami memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 39 serta SPS KPI 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 55 ayat (1).

Dalam kesempatan itu, Nina meminta Indosiar melakukan evaluasi dan sensor internal terutama guna menjamin penayangan adegan seperti di atas tidak ditayangkan kembali. KPI Pusat juga meminta Indosiar menjadi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red