Jakarta - Rombongan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, sambangi kantor KPI Pusat guna membahas pembentukan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Rombongan diterima secara langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, beserta jajarannya, Senin, 17 Desember 2012.
Diawal pertemuan, Miftahul Khoiru, Anggota DPRD Bojonegoro, menjelaskan maksud tujuan mereka datang ke Jakarta. Dirinya manyatakan senang bisa bertemu langsung dengan perwakilan KPI Pusat karena dinilai kompeten menjelaskan persoalan Perda LPPL.
Sementara itu, Maruli Matondang menjelaskan, frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, oleh karena itu perlu ada alokasi yang jelas dan tepat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tentang Penyiaran.
“Proses perizinan itu dimulai dengan melibatkan publik yakni melalui proses EDP, apakah LPPL itu layak dan bisa diberikan rekomendasi kelayakan. Setelah EDP, dilanjutkan dengan FRB (Forum Rapat Bersama), selanjutnya Evaluasi Uji Coba Siaran. Kami sarankan sebelum mempunyai IPP jangan melakukan siaran,” papar Maruli.
Hal senada disampaikan Heriyadi Purnama, Kasubag disalah satu bagian di Perizinan KPI Pusat, bahwa dalam proses EDP KPID akan menguji visi, misi dan motivasinya LP. Diforum itu akan dihadirkan narasumber baik internal maupun eksternal. “Dari aspek program, teknis, dan administrasi, setelah itu dibuat berita acara sebagai bukti sudah melakukan proses EDP, tapi belum tentu bisa mendapatkan RK, hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno KPID,” jelasnya.
Kepala Bagian bidang Perizinan KPI Pusat, Ismet Imawan mengatakan jika pendirian LPPL adalah berdasarkan perda. Pasalnya, untuk mendapatkan IPP tetap harus pakai perda. Namun, untuk kelancaran proses perizinan, sementara bisa pakai peraturan bupati. Red