Jakarta - Kehadiran muatan lokal di televisi selayaknya dikonsultasikan dengan lembaga-lembaga adat setempat, sehingga muatannya tidak keluar dari kelaziman yang dianut masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk lembaga penyiaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta (18/12). Dalam EDP hari itu yang melibatkan enam lembaga penyiaran, Yoyo Muchtar dari Bamus Betawi mengingatkan para pemohon izin siaran untuk lebih kreatif dalam menyajikan muatan lokal di televisi.
Yoyo mengatakan, kebudayaan Betawi bukan sekedar seni tari dan lagu daerah. Masih banyak adat istiadat Betawi lainnya yang juga perlu disuburkan dan didekatkan kembali dengan masyarakatnya lewat lembaga penyiaran. “Ada kuliner betawi, permainan anak-anak hingga pakaian adat yang juga patut muncul di layar televisi”, ujar Yoyo. Selain itu, penggunaan bahasa elo dan gue dalam percakapan sehari-hari tidak bisa dicomot sembarangan. “Pastinya tidak ada sebutan elo gue untuk bicara dengan orang yang lebih tua”, tegas Yoyo.
Gilang Iskandar menyatakan sepakat dengan pendapat Yoyo tersebut. Adanya kewajiban menyiarkan muatan lokal di lembaga penyiaran, harus dibarengi dengan adanya komite program yang akan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga adat setempat. Sehingga, tampilnya muatan lokal benar-benar sesuai standar adat yang berlaku.
Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat mengingatkan jangan sampai budaya Betawi diidentikkan dengan kebiasaan berkata kasar seperti yang muncul dalam lawakan atau sinetron komedi betawi selama ini. Menurut Azimah, sekalipun mengusung muatan lokal, lembaga penyiaran tetap saja harus menaati rambu-rambu penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Citarasa kedaerahan yang kental juga diharapkan menjadi ciri dari televisi yang berudara di setiap daerah. Indonesia negara yang kaya dengan ragam budaya, selayaknya lembaga penyiaran mampu mengambil ide kreatif dari aneka kearifan lokal ini, tegas Azimah.