Jakarta - Program Siaran “Selebriti Punya Story” yang tayang di stasiun ANTV pada tanggal 20 November 2012 pukul 08.11 WIB melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Terkait pelanggaran itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran pada ANTV dan meminta melakukan evaluasi serta sensor internal agar tidak terjadi pelanggaran berulang. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 10 Desember 2012.
Anggota sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud dalam program tersebut yakni penayangan adegan yang mengesankan ciuman bibir antara sepasang pria dan wanita.
Menurut Nina, Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Dalam kesempatan itu, Nina meminta kepada ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red