Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada program siaran “Sinema pagi Akhir Pekan” berjudul “Jangan Pisahkan Kami”.
Tayangan pada 17 November 2012 pukul 10.34 WIB di Indosiar tersebut telah menayangkan adegan ciuman bibir antara sepasang aktor dan aktris dalam program.
Jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran ini diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI Pusat.
KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Terakhir, Nina Mutmainnah selaku Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinatoor Isi Siaran meminta kepada Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan tersebut tidak ditayangkan kembali. Selain itu, juga meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red