Jakarta - Program Siaran “Ripley’s Believe It or Not” yang tayang di Trans TV pada 26 November 2012 pukul 02.19 WIB telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 yaitu menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir antara sepasang pria dan wanita.
Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan. Atas tindakan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan memutuskan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf k.
Dalam surat sanksi administratif yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, KPI Pusat juga meminta agar Trans TV melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang tersebut tidak tayang kembali. Red