Majene - Masyarakat Majene, Sulawesi Barat, merindukan kehadiran kembali radio publik kabupaten Majene yang sempat berudara selama 9 tahun di tengah mereka. Radio Publik Kabupaten Majene (RPKM) selama ini telah menemani aktivitas masyarakat Majene, terutama pada saat bulan Ramadhan. Karena itu, ketika RPKM berhenti berudara, masyarakat pun kehilangan kebersamaan yang dibangun lewat RPKM selama bulan Ramadhan. Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dan RPKM di Majene (5/12).
Dalam acara yang juga menghadirkan anggota KPI Pusat, Judhariksawan dan Dadang R Hidayat, berbagai elemen masyarakat ikut hadir menyampaikan pendapat atas dimulainya proses perizinan dari RPKM ini. Menurut Wahab, Sekretaris Umum Masjid Agung Majene Raudhatul Abidin, ke depannya RPKM ini harus banyak mengedepankan muatan adat dan budaya Mandar, untuk mengimbangi muatan hiburan lain yang memenuhi program radio tersebut. Hal itu juga disetujui oleh Andi Rannu, yang mengingatkan tentang masyarakat Majene yang homogen. Menurut Rannu, jika dibandingkan dengan kabupaten lain, Majene lebih didominasi dengan suku Mandar. Jadi, sangat wajar jika muatan budaya dan adat Mandar ikut dominan dalam siaran RPKM ini.
Selain itu, RPKM juga diharapkan menyeimbangkan juga fungsi pendidikan dalam siaran radionya. Hal ini pun selaras dengan kesepakatan pada awal pemekaran provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan Majene sebagai pusat pendidikan Sulawesi Barat. Di sisi lain,RPKM juga harus memerankan fungsi kontrolnya sebagai media. Menurut Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin, sekalipun RPKM dibiayai oleh APBD Kabupaten Majene, radio ini tidak boleh kehilangan independensi, netralitas dan fungsi kontrolnya. Karena selain berfungsi sebagai hiburan dan informasi, media penyiaran juga harus hadir dengan peran kontrolnya atas pelaku pembuat kebijakan publik.
KPI Pusat sendiri menilai positif apresiasi masyarakat atas RPKM ini. Menurut Dadang, banyaknya masukan masyarakat atas RPKM ini menunjukkan kehadiran radio public ini memang sudah dinantikan oleh pendengarnya. Ke depan, untuk melancarkan proses perizinan, Farhanuddin menilai perlu ada Peraturan Bupati atas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang diwakili oleh RPKM ini. Dengan Perbup tersebut, akan menjadi salah satu pertimbangan KPID Sulbar untuk mengajukan Rekomendasi Kelayakan (RK) ke KPI Pusat sebagai tahap berikut dari proses perzinan.