Bandung – Proses digitalisasi tidak semata-mata hanya proses perpindahan atau migrasi dari analog ke digital. Digitalisasi menyangkut persoalan yang sangat luas karenanya diperlukan aturan-aturan yang kuat mengenai ini.

Pendapat tersebut mengemuka dalam diskusi panel bertema “Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital” yang diselenggarakan KPID Jawa Barat di kantor KPID Jabar di Bandung, Rabu, 28 November 2012.

Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, aturan digitalisasi yang ada harus betul-betul diperkuat secara yuridis. Karena itu, sebaiknya pembuatan aturan digitalisasi harus juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti KPI secara substansi bukan seremoni. Selain  itu, pihak terkait yakni Pemerintah harus lebih transparan dalam prosesi pembuatan atuaran tersebut.

“Kami ingin tahu dimana posisi KPI sebagai salah satu pihak yang ikut bertanggungjawab dalam digitalisasi dalam proses seleksi kemarin. Kami ingin terlibat secara substansi bukan hanya seremoni. KPI ini lembaga yang lahir dari UU Penyiaran dan menjadi refresentasi publik karenanya perlu terlibat. Kami ingin aturan digitalisasi dibuat supaya lebih akomodatif dan kami kosern mengenai hal itu,” tegas Dadang di depan peserta yang sebagian lembaga penyiaran TV di Jabar.

Hal senada juga disampaikan salah satu peserta diskusi perwakilan televisi lokal di Bekasi. Menurutnya, landasan hukum yang digunakan belum sama sekali memberikan penguatan bagi digital. Aturannya pun dinilai tidak mengambarkan adanya keadilan dan penghindaran terhadap segala bentuk monopoli. “Apakah ada proses yang adil terkait hal ini karena frekuensi merupakan milik publik,” katanya.

Sementara itu, Anang Latif, perwakilan Kementerian Kominfo, menyatakan jika proses digitalisasi bergerak dengan sesuai payung hukum yang ada. “Tidak mungkin kami bergerak tanpa ada payung hukum atau yuridis. Jika kita bicara mahzab, memang ada perbedaan mengenai ini. Jangan sampai dengan perbedaan mahzab tersebut akan membingungkan teman-teman di lapangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dadang memandang perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait prosesi perpindahan teknologi analog ke digital. Pasalnya, banyak masyarakat tidak tahu harus berbuat apa ketika proses ini dimulai atau dijalankan. “Bahkan, publik juga nanya apa implikasi digital terhadap mereka,” katanya.

Terkait distribusi set top box, perlu dipikirkan bagaimana mekanismenya. “Jangan sampai nanti ketika pembagian ini akan membuat masalah baru. Jangan terjadi implikasi sosial akibat pembagian yang tidak diatur secara baik,” jelas Dadang. Red