altBandar Lampung – Radio komunitas diminta untuk berhati-hati ketika menyiarkan program siaran khususnya yang terkait masalah SARA. Hal ini untuk mencegah terjadinya perpecahan ditengah masyarakat. Pendapat tersebut mengemuka ketika berlangsungnya proses evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPID dengan delapan rakom di provinsi Lampung, Selasa, 20 November 2012.

Menurut Anggota KPID Lampung, Ahmad Riza Faizal, pihaknya paling sering melakukan teguran pada lembaga penyiaran karena terkait persoalan siaran berbau SARA. “Saya minta untuk berhati-hati dalam menyampaikan siarannya karena siaran yang disiarkan kepada komunitas tertentu akan juga bisa didengar komunitas yang lain yang tidak sama pahamnya,” tegasnya.

Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurutnya, unsur kehati-hatian dalam siaran radio menjadi perhatian utama karena ini menyangkut efek pada pendengarnya. Karena itu, keberadaan sebuah aturan yakni P3 dan SPS menjadi penting guna mencegah terjadinya masalah akibat dari siaran tersebut. “Saya minta agar semua lembaga penyiaran membaca dan mengerti aturan penyiaran. Jika tidak ini sangat berbahaya,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo, meminta pihak rakom untuk mengedepankan unsur siaran yang bernilai informasi dan mendidik pendengarnya. Selain itu, informasi terkait tanggap bencana juga perlu disiarkan agar masyarakat tahu dan tanggap jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam.

Anggota KPI Pusat lainnya, Iswandi Syahputra, mengharapkan pengertian pengelola rakom perihal filosofi berdirinya sebuah radio komunitas. Menurutnya, radio ini ada karena adanya kesepakatan antara komunitas yang memiliki kesamaan minat, hobby, profesi dan yang lain.

“Harus ada dulu komunitas baru mendirikan lembaga penyiarannya. Karena itu, isi siaran yang ada merupakan cermin dari komunitasnya. Jangan sampai nanti siaran yang disampaikan malah menyimpang dari kebutuhan dasar dari komunitas tersebut,” katanya. Red