Banjarmasin - Usaha mencipta siaran televisi yang sehat baik dari stasiun lokal, nasional dan kabel, mulai direalisasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Selatan dengan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS). Pembentukan KMPS sendiri disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, dalam pidato yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalimanta Selatan, HM Tahkim, dalam acara yang berlangsung dua hari di Banjarmasin (12 & 14 November).

Menurut Rudy, KPID Kalsel memiliki keterbatasan untuk membina 13 kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan. Sedangkan, saat ini, kecenderungan yang ada justru isi siaran perlu control yang lebih sering ujar Rudy. Dirinya berharap, pembekalan dan pembinaan yang dilakukan KPID dapat membantu kelompok masyarakat ini sebagai garda terdepan untuk bersikap kritis dan konstruktif pada seluruh muatan siaran yang ada.  Sehingga muncul sinergi antara KPID Kalsel dan masyarakat dalam menghadirkan tayangan siaran yang sehat dan edukatif, kata Rudy.

Kebutuhan masyarakat akan siaran yang mendidik memang sangat tinggi. Mengingat dengan sajian televisi yang mendidik, juga akan meningkatkan kualitas masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani,  dengan maraknya lembaga penyiaran di tengah masyarakat, harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat bersikap kritis menerima siaran. Lewat KMPS ini Samsul meyakini, masyarakat bisa berbuat banyak dalam mengapresiasi isi siaran. “Kelompok ini dapat mengawal apresiasi masyarakat yang terganggu dengan muatan siaran buruk”, ujar Samsul.

Dalam pembentukan KMPS ini diberikan materi literasi media, dinamika kelompok siaran serta periklanan. Sehingga KMPS ini mengerti model siaran yang bermutu dan juga jenis iklan yang layak ataupun tidak. Ke depannya, Samsul berharap, di setiap kabupaten dan kota di Kalsel memiliki KMPS, sehingga dapat mengawasi siaran televisi setiap saat dan meneruskan laporan ke KPID Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo turut hadir memberikan materi literasi media. Azimah berharap partisipasi masyarakat tidak hanya dalam mengapresiasi program yang buruk, namun juga program siaran yang baik. “Apresiasi masyarakat atas tayangan berkualitas, akan membantu lembaga penyiaran untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tayangan”, ujar Azimah. Selain itu, KPI juga membuka besar saluran untuk masyarakat memberikan masukan ataupun aduan. Dalam beberapa kasus, atas aduan dari masyarakat, KPI telah memberikan tindakan berupa sanksi pada lembaga penyiaran yang terbukti telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal ini, menurut Azimah, menunjukkan kesadaran public akan keberadaan KPI sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran baik radio dan televisi. Namun, ujar Azimah, jauh lebih baik jika lembaga penyiaran melakukan sensor internal dan menyesuaikan tayangannya dengan aturan yang telah KPI buat dalam P3&SPS, sehingga tidak perlu muncul teguran karena adanya tayangan yang melanggar, pungkas Azimah.