Jakarta - Televisi publik lokal memiliki perbedaan mendasar dengan televisi swasta dalam hal pembiayaan. Televisi publik berdiri atas biaya APBD, sedangkan televisi swasta tidak. Meskipun begitu, kedua jenis lembaga penyiaran (LP) memiliki kewajiban yang sama yakni memberikan siaran yang bermanfaat, mendidik dan mencerahkan bagi masyarakat.
Selain itu, perbedaan mendasar televisi publik adalah tidak boleh komersial. Televisi publik pun tidak boleh serta-merta menyiarkan atau memberitakan informasi secara tidak berimbang, berpihak, atau sebagai corong pemerintah daerah. Demikian disampaikan komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, di sela-sela acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan 13 lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran di wilayah Jambi, pekan lalu.
Menurut Iwan, panggilan akrab mantan Dirut TVRI ini mengutarakan persaingan antar industri televisi saat ini begitu ketat. Dia mengibaratkan pemohon baru untuk televisi publik bagai masuk ke dalam hutan belantara yang penuh kompetisi. “Untuk ikut bersaing, televisi publik harus bisa lincah karena industri pertelevisian menuntut kreativitas. Sementara TV publik terikat berbagai aturan sangat ketat. Maka pengelolaannya harus ekstra hati-hati.” imbuhnya kepada salah satu peserta EDP yang merupakan pemohon izin televisi publik lokal di Jambi.
Selain persoalan televisi publik, Iwan turut menyoroti keseriusan para pemohon izin radio. “Saya harap para pemohon jangan hanya sekedar untuk menyalurkan hobby semata, rencanakan dengan masak mengenai program yang baik dan menarik, karena program adalah core lembaga penyiaran. Di samping itu, perlu juga memikirkan aspek pemasukannya,” paparnya.
Tidak hanya itu, Iwan juga menyarankan para pemohon untuk membaca dan menghayati aturan yang dibuat KPI yakni P3SPS. Aturan ini dibuat agar para pemohon bisa tahu dan membedakan mana yang tidak boleh dan boleh disiarkan. “Radio juga merupakan media yang punya pengaruh yang besar kedua setelah televisi. Umumnya radio sering melanggar pasal muatan seks dan kata-kata kasar. Sebaiknya baca ini (seraya memperlihatkan P3SPS) terutama penanggungjawab, supaya nantinya tidak terkena sanksi dan tuntutan. Jangan sampai niat baik mau membangun radio malah dapat jeleknya,” tegas Iwan.
Dalam EDP yang berlangsung di Hotel Grand Jambi, turut hadir anggota KPID Jambi, perwakilan Balmon, Pemda, dan narasumber lainnya. Adapun lembaga penyiaran yang ikut proses EDP yakni PT Radio Klasik Mandiri Jambi, LPPL Sungai Penuh TV, PT Radio Al Farabi Jambi, PT Radio Bungo Angkasa Suara Sereneta, PT Radio Idola Putra Andalas, PT Radio Rangkayo Jambi, PT Radio Gibel Jambi, PT Radio Salam Jambi, PT Radio Benor Jambi, LPPL Tungkal TV, PT Radio Harapan Daerah Tebo, dan RSPD Tanjung Jabung Barat. Red